
Menlu pantau proses perekrutan demi lindungi pekerja migran

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran akan meningkatkan pemantauan proses perekrutan demi melindungi dari upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya melanggar hukum
“Ini yang sekarang sedang kita coba atasi permasalahan ini, dia jadi kemana-mana juga. Kita bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menilai semua proses ini. Mulai dari rekrutmen sampai nanti di sana,” kata Menlu Sugiono usai jamuan makan siang di Kediaman Dubes Arab Saudi di Jakarta, Rabu.
Proses di hulu mulai perekrutan, tujuan bekerja, akuntabilitas penyedia jasa, hingga lapangan pekerja yang tersedia, ucap dia, benar-benar harus bisa diawasi dengan baik agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.
Pengawasan tersebut termasuk untuk mencegah perilaku buruk WNI yang akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia di luar negeri. Hal itu merujuk pada penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pada akhir November lalu dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang.
Baca Juga : Imigrasi Surabaya Perketat Penerbitan Paspor dan Perlintasan Orang Demi Cegah TPPO
Pemuda berusia 24 tahun berinisial YAP tersebut ditangkap pada 27 November karena tindakannya tersebut menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
YAP merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun. YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi daring.
“Ya, kita akan melakukan monitoring, pertama inventarisir karena saya juga (perlu data lokasi) pastinya di mana, kasusnya di mana kan banyak. Jadi nanti kita inventarisir, kita monitoring,” ujar Sugiono.
Adapun sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyebutkan sebanyak 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran nonprosedural.
Mayoritas dari korban merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah. Kelompok ini rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Guna mengatasi TPPO bagi pekerja migran Indonesia, Menteri Karding berencana memperkuat regulasi pemberangkatan menggunakan sistem sertifikasi. Selain juga menguatkan sistem pelindungan bagi pekerja migran melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur keberangkatan yang aman.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



