VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menteri Karding Usulkan Penguatan Atnaker, Mulai dari Pelaporan, Promosi hingga Pendataan PMI

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Karding Usulkan Penguatan Atnaker, Mulai dari Pelaporan, Promosi hingga Pendataan PMI
Menteri Karding Usulkan Penguatan Atnaker, Mulai dari Pelaporan, Promosi hingga Pendataan PMI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencananya melakukan penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker).

Diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Menteri Karding menjelaskan, peran Atnaker harus diperkuat dalam hal pelaporan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, promosi, kemitraan penempatan hingga pendataan.

Baca Juga: Kemlu RI: Tidak Ada WNI Korban Ledakan di Iran

“Atnaker diberi fungsi dalam pelaporan dalam rangka penguatan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia wajib melaporkan perpanjangan kontrak kerja ke Atnaker. Hal ini memperkuat perlindungan administratif, pemantauan kondisi kerja, dan mencegah overstay,” kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selain itu, Menteri Karding mengusulkan agar Atnaker menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan.

Baca Juga: Arab Saudi Reformasi Sistem Pelindungan PMI Jadi Alasan Menteri Karding untuk Buka Kembali Moratorium

“Atnaker diusulkan menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan, mendukung diplomasi ekonomi dan perluasan sektor penempatan yang layak,” kata Menteri Karding.

Kemudian, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker bisa melakukan pendataan pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia.

“Kemudian pendataan pekerja migran indonesia termasuk soal anak, karena selama ini enggak didata, sehingga anaknya tidak punya akta kelahiran,” kata Menteri Karding.*

Ringkasan AI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencananya melakukan penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker). Diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.