VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

P3HKI Serukan Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral

Afifah - VOICEIndonesia.co
P3HKI Serukan Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral
P3HKI Serukan Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral

VOICEIndonesia.co, Medan - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyerukan berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang aman, tertib dan sesuai prosedur.

"Tata kelola untuk memaksimalkan PMI, maka pertama harus kerja sama lintas sektoral dan hilangkan ego sektoral," ungkap Ketua Umum P3HKI Agusmidah di Medan, Senin (06/05/2024).

Dikutip dari ANTARA, Agumidah melanjutkan bahwa baik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun BP2MI dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, baik provinsi dan kabupaten/kota.

Kedua, tersedianya anggaran sesuai beban kerja dinas terkait, seperti penempatan PMI harus menganggarkan dana sosialisasi ke daerah atau kantong-kantong PMI di kabupaten/kota.

"Ini agar warga tahu cara aman untuk migrasi prosedural. Dinas Tenaga Kerja atau dinas terkait lainnya juga harus ada anggaran untuk meningkatkan kapasitas, keterampilan dan pembinaan PMI, baik pra maupun purna penempatan juga terhadap keluarga PMI," tutur dia.

Baca Juga: Sah! Imigrasi Surabaya Punya Pilot Baru

Ketiga, Dinas Pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengevaluasi dan memantau keberhasilan pendidikan formal, apakah telah mampu menyiapkan pengetahuan dan kemampuan calon PMI.

Misalnya kemampuan bahasa asing dan soft skill (keterampilan nonteknis) calon pekerja, karena harusnya pemerintah daerah sudah punya data kantong-kantong PMI menjadi sumber tenaga kerja migran.

Keempat, perbanyak kampanye publik untuk migrasi yang aman, tertib dan legal, karena merupakan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan penempatan PMI di luar negeri.

"Banyak cara bisa dilakukan, termasuk bekerjasama rumah produksi membuat sinetron dan lain-lain yang bisa dipahami warga dengan mudah," tegas Agusmidah yang juga menjabat Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Kelima, mengevaluasi program desa migran produktif yang pernah dijalankan dan menjadi amanat Undang-undang No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan bertujuan memberdayakan calon PMI, PMI, dan keluarga PMI di desa.

Keenam, mendorong desa memiliki program dan menyiapkan anggaran untuk membantu informasi dan lain-lain yang dibutuhkan warga di desa tersebut karena hendak bekerja ke luar negeri.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut total penempatan PMI hingga Maret 2024 berjumlah 79.940 orang, di antaranya paling banyak PMI dari Provinsi Jawa Timur sekitar 27,6 persen dengan penempatan terbanyak di Hongkong sekitar 34,09 persen.

"Namun paling penting adalah perbanyak lapangan kerja di dalam negeri. Hilirisasi wajib, dan jangan ekspor minyak mentah atau setengah jadi," katanya.

Hilangkan korupsi karena menyebabkan dana pembangunan terkuras ke oknum, dan bukan masyarakat. "Selain itu, penegakan hukum tanpa pandang strata dan status wajib dijalankan," tegas Agusmidah.*

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#P3HKI#pekerja migran indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.