
Partai Buruh Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Partai Buruh berkomitmen untuk mengawal dan melobi pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru melalui wadah khusus Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Langkah politik ini merupakan tindak lanjut langsung atas mandat konstitusi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan negara untuk memisahkan secara total klaster perburuhan dari skema omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Upaya ini kian mendesak mengingat MK memberikan tenggat waktu (deadline) maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang mandiri sejak putusan diketok.
Partai Buruh pun menyambut terbuka kemunculan berbagai gerakan buruh di luar koalisi formal mereka, demi mempertebal tekanan publik agar DPR dan pemerintah tidak menunda-nunda penyelesaian regulasi tersebut.
"Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Said memaparkan bahwa KSP-PB bukan gerakan yang baru seumur jagung, melainkan aliansi taktis yang telah dikonsolidasikan sejak satu tahun terakhir.
Jaringan ini merangkul pekerja yang sangat luas, mulai dari serikat petani, guru honorer, dosen, pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring (ojol), tenaga medis, pelaku industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan tradisional.
Keseriusan koalisi ditunjukkan dengan telah rampungnya penyusunan naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman.
Dokumen tersebut bahkan sudah diserahkan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPR, Badan Legislasi (Baleg), komisi terkait, serta tiga menteri kabinet pada akhir September tahun lalu, guna mengunci komitmen politik parlemen agar tidak sekadar melakukan revisi tambal sulam.
"Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Said menerangkan keberhasilan lobi politik koalisinya.
Secara hukum, landasan pergerakan kaum buruh ini sangat solid setelah MK membatalkan 21 norma krusial dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak-hak buruh.
Atas dasar itulah, Said menegaskan partainya tidak pernah khawatir ataupun merasa tersaingi dengan munculnya faksi atau aliansi serikat buruh lain di luar koordinasi KSP-PB yang menyuarakan narasi serupa di ruang publik.
"Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja," imbuh Said.
Penyusunan regulasi baru ini sendiri mendapatkan angin segar setelah Presiden Prabowo Subianto di hadapan massa buruh pada momen Hari Buruh Internasional (May Day) lalu mengumumkan telah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres).
Kepala Negara memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk bersinergi secara intensif dengan DPR guna merampungkan undang-undang tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan mampu menjadi pelindung hakiki bagi kesejahteraan kaum pekerja di tanah air. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



