VOICEIndonesia.co,Batam – Kurang lebih 14 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Lampung gagal berangkat ke Kamboja melalui kota Batam, Kepri.
Satu orang pengurusnya bernama Sheli dibekuk Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada Selasa, 4 Juni 2024. Belasan orang ini rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi online.
“Pelaku berperan memberikan informasi awal perekrut dan memfasilitasi keberangkatan berupa membantu membuat paspor, mengantar ke bandara Kualanamu serta mengontrol keberangkatan dari medan, Batam hingga Kamboja melalui online lewat group WhatsApp,” kata Kapolsek KKP Batam AKP Putra Jaya Tarigan, dikonfirmasi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Baca Juga : BP2MI Lepas 11 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman
Kapolsek Jaya Tarigan menyebut, pengungkapan pengirim PMI itu bermula dari kecurigaan anggotanya di pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter, Kota Batam pada Minggu, 2 Juni 2024 lalu.
Kemudian para PMI dibawa ke pos polisi untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mau berangkat ke Malaysia transit dengan tujuan akhir ke negara Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online,
Dari identitas 14 orang tersebut, 12 orang asal Serdang Bedagai, Sumut, 1 orang Bangka Belitung dan 1 orang asal Lampung.
“Keberangkatan para PMI ditanggung sendiri. Nantinya sesampainya di Kamboja para PMI tersebut akan diganti biayanya oleh perusahaan perekrut,” jelas Jaya Tarigan.
Baca Juga : 6 WNA Tiongkok Digerebek Polisi Batam
Lanjut dia, dari pengakuannya, pelaku sebelumnya sudah pernah mengirim PMI ilegal ke Kamboja dengan imbalan Rp 2juta rupiah per orang. “Memang untuk pengiriman kali ini belum menerima imbalan karena calon PMI nya kita gagalkan keberangkatannya,” imbuh Jaya Tarigan.
Tidak hanya itu, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan WNI yang berada di Kamboja. “Dalam waktu dekat ini, orang dia (Sheli) yang berada di Kamboja akan kita tetapkan sebagai DPO,” timpalnya.
Saat ini para calon PMI dan pelaku telah diamankan di Polsek KKP untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(iko)