
Pemerintah diminta Ratifikasi Konvensi ILO Cegah Perbudakan Awak Kapal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Tim 9 meminta Pemerintah Indonesia segera melakukan meratifikasi International Labour Organization Convention (Konvensi ILO) Nomor 188 untuk mencegah perbudakan awak kapal atau memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bidang perikanan.
"Konvensi ILO-188 memuat sejumlah ketentuan dan standar dalam upaya perlindungan pekerja di sektor industri perikanan agar tak terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Tim 9 Crisna Akbar, di Banda Aceh, Kamis.
Baca Juga : Calon Pekerja Migran Indonesia Melakukan Program MCU G to G Korea Selatan
Untuk diketahui, tim 9 sendiri dibentuk pada konsultasi publik pada Mei 2022 dan diberi mandat untuk menyusun rekomendasi peta jalan untuk meningkatkan perlindungan nelayan melalui ratifikasi ILO C-188 di Indonesia.
Tim 9 terdiri dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG).
Kemudian, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Indonesia Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatera Environmental Initiative, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Crisna menyampaikan, konvensi ILO-188 itu menjadi sangat penting dan mendesak, sebab selama ini masih banyak praktik perbudakan terhadap pekerja migran awak kapal asal Aceh yang bekerja pada kapal asing, baik pada awak kapal perikanan, maupun kapal niaga.
"Mekanisme perekrutan awak kapal ini tidak sesuai dengan aturan, mulai dari penerbitan berbagai izin untuk perusahaan perekrut, proses mengurus izin kerja, proses pembuatan kontrak kerja, sampai pengawasan ketika awak kapal berada di atas kapal asing," ujarnya.
Crisna menuturkan, sampai saat ini masih banyak awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera asing dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Permasalahannya, adalah ego-sektoral serta tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antar kementerian/lembaga.
"Kedua hal tersebut menyebabkan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran perikanan Indonesia berjalan lamban. Salah satu contoh, soal izin perekrutan AKP di Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut Crisna, penegakan hukum dan upaya diplomasi bermartabat Indonesia terhadap negara-negara bendera kapal dan penempatan yang mempekerjakan AKP migran asal Indonesia juga cenderung masih lemah.
Menurut dia, salah satu penyebabnya karena Indonesia yang hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan atau yang sering disebut K-188.
Baca Juga : Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
"Peta jalan aksesi ILO C-188 diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi internasional," kata Crisna.
Dalam kesempatan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan bahwa pengawasan perlu diperkuat agar potensi terjadi pelanggaran HAM pada pekerja migran dapat ditekan.
Dirinya berharap rapat koordinasi antar lembaga/badan pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran dapat dilakukan secara berkala.
"Jika ada kasus yang berpotensi melanggar prosedur atau standar pelayanan agar melaporkan kepada Ombudsman untuk diadvokasi," demikian Dian Rubianty. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



