
Pemerintah Larang Syarat Berpenampilan Menarik dalam Rekrutmen Kerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam menghapus praktik diskriminatif di dunia kerja. Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara resmi melarang syarat berpenampilan menarik serta pembatasan berdasarkan warna kulit, suku, dan latar belakang lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa seluruh bentuk diskriminasi dalam rekrutmen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
📖 Baca Juga ↗Kemnaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga KerjaMenaker mengakui bahwa masih banyak praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen di lapangan, seperti mencantumkan syarat berpenampilan menarik, yang sering kali menjadi penghalang bagi pencari kerja yang sebenarnya kompeten. Menurutnya, Praktik-praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.
"Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama larangan diskriminasi. Pertama, penegasan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, larangan tegas diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen.
📖 Baca Juga ↗Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan BaruKetiga, pengaturan khusus persyaratan usia yang hanya diizinkan untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja. Keempat, jaminan perlindungan setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Khusus untuk tenaga kerja penyandang disabilitas, Menaker menegaskan bahwa rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi.
"Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja," tegasnya.
Menaker menambahkan bahwa ke depan, pemerintah daerah bersama dunia usaha diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendorong proses rekrutmen yang berbasis kompetensi dan nilai kesetaraan, bukan semata pada faktor subjektif atau tampilan fisik.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kemnaker berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan menjunjung tinggi hak setiap individu, tanpa kecuali.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



