VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemprov Bali Edukasi Masyarakat Untuk Mencegah TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Pemprov Bali Edukasi Masyarakat Untuk Mencegah TPPO
Pemprov Bali Edukasi Masyarakat Untuk Mencegah TPPO

VOICEIndonesia.co,Bali - Pemerintah Provinsi Bali menyasar edukasi kepada masyarakat hingga di desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang salah satu modus kejahatan itu menyalahgunakan teknologi dan media sosial dalam merekrut korban.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pengawasan pembuatan KTP karena terjadi biasanya manipulasi umur calon tenaga kerja mulai dari desa,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani di sela konferensi soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban TPPO, TKW Arab Saudi Minta Tolong ke Jokowi

Ia mengharapkan edukasi itu dapat memberikan pemahaman sekaligus dapat menekan potensi terjadinya TPPO yang menyasar calon pekerja migran.

Menurut dia, berdasarkan data Mabes Polri, per Oktober 2023 tercatat ada 872 laporan kasus TPPO di Tanah Air.

Dari jumlah itu, 32 kasus di antaranya merupakan dugaan kasus TPPO yang diungkap melalui Bali.

“Dari 32 laporan kasus itu, dua orang merupakan warga Bali dan sisanya dari luar Bali yang hendak diberangkatkan melalui Bali,” ujarnya.

Ada pun modus yang dilaporkan paling banyak dari 32 kasus itu yakni terkait pekerja migran Indonesia non prosedural di antaranya perusahaan rekrutmen yang tidak memiliki izin hingga kurangnya kelengkapan dokumen calon pekerja migran itu.

Baca Juga : SBMI Lakukan Audiensi Bersama Pemprov DKI Jakarta Terkait Perlindungan PMI

Ada pun strategi pencegahan TPPO di Bali, kata dia, Pemprov Bali membentuk gugus tugas yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan RSUD Bali Mandara, RS Trijata dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali apabila ada korban TPPO yang membutuhkan rehabilitasi kesehatan.

“Kemudian rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi. Jika pemulangan korban TPPO itu berdasarkan surat rujukan dari kepolisian atau surat rujukan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), memulangkannya secara estafet,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), korban TPPO mengalami penahanan paspor, kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja berlebihan hingga kekerasan fisik dan verbal.

Sejak 2020, Kemenlu RI mencatat banyak WNI terjebak di perusahaan online scamming yang sebagian besar di kawasan Asia Tenggara dan mengalami eksploitasi.

Hingga Mei 2023, Kemenlu RI menangani 2.438 kasus WNI terjebak online scamming yang sekitar 50 persen atau 1.233 WNI di Kamboja. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.