
Pentingnya Mempelajari Bahasa Negara Tujuan Sebelum Berangkat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ada 1,3 Juta peluang kerja di Luar Negeri bagi yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sampaikan peluang tersebut bisa di ambil dengan mengutamakan ketrampilan.
Hal tersebut menjadi peluang bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkarier di luar negeri.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban TPPO, PMI di Dubai Mengaku Dijadikan PSK
Namun, sebelum bekerja di luar negeri Karding berpesan agar mematuhi prosedur dan meningkatkan skill salah satunya Bahasa yang akan digunakan di negara penempatan.
"Apa yang perlu siapkan? Satu, harus punya skill dan kedua, harus memahami bahasa. Yang ketiga, harus punya mental yang bagus, siap fisik, siap mental. Jadi ada empat siap. Siap fisik, mental, siap skill, kompetensi, dan siap bahasa dan siap dokumen,” kata Karding di Jakarta, Rabu (19/2/2025) lalu.
Kemampuan dalam menguasai Bahasa negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak itu menjadi modal utama untuk berkomunikasi sehingga sangat penting bagi PMI.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Polisi Sering Dicaci Maki tapi Tetap Kerja Keras
Berikut manfaat mempelajari atau penguasaan Bahasa negara tujuan sebelum berangkat:
- Memudahkan komunikasi saat bekerja
Dengan memiliki keterampilan Bahasa, akan meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. PMI juga dapat memahami instruksi kerja dengan baik sehingga bisa menyampaikan apa yang dibutuhkan atau kendala saat bekerja.
- Mampu beradaptasi dengan lingkungan dan budaya
Dengan mempelajari Bahasa sesuai dengan negara penempatan. PMI dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal dan kerja. Serta memahami budaya dan kebiasaan masyarakat setempat.
- Karier lebih lama
Dengan kemampuan Bahasa dan komunikasi yang baik, PMI dapat meningkatkan performa saat bekerja.Beberapa jenis pekerjaan di luar negeri seperti perhotelan, perawat lansia membutuhkan komunikasi dan Bahasa yang baik.
- Melindungi diri dari eksploitasi
PMI wajib memahami isi kontrak kerja sebelum bekerja sehingga dapat menghindari terjadinya eksploitasi.
- PMI wajib mengetahui Hak dan Kewajiban yang tertuang didalam Kontrak kerja dan perjanjian kerja ,sehingga disaat sudah mulai bekerja di negara penempatan ada pedoman dalam menjalankan rutinitas pekerjaan.
Diolah dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat untuk yang berniat mencari peluang berkarir di luar negeri.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



