
PMI Ini Bagikan Pengalaman Kerja Prosedural di Jepang Aman Terlindungi

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Chintya Afsari, seorang pekerja migran Indonesia di Jepang mengungkapkan pengalamannya bekerja sebagai caregiver di negeri orang secara prosedural atau legal.
Chintya mengaku berangkat kerja ke Jepang sejak usianya 18 tahun. Dia memulai karirnya dengan mengikuti pelatihan terlebih dahulu di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Yang pertama itu masuk LPK. Kalau saya sendiri masuk LPK, belajar bahasa Jepang, terus dapat sertifikat bahasa Jepang. Selanjutnya ambil buat keahliannya SSW (Specified Skill Worker) biar bisa ke caregiver-nya itu,” kata Chintya saat ditemui di tengah perjalanan mudiknya sari Jepang ke kampung halaman di Bandara Soekarno Hatta(Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga: Menteri Karding Cek Kesiapan Arus Mudik PMI di Bandara Soetta
Setelah memperoleh sertifikat keahlian sebagai caregiver atau pengasuh lanjut usia, Chintya diminta untuk menunggu jadwal wawancara dengan perusahaan Jepang.
Mimpinya tinggal di depan mata usai dinyatakan lolos wawancara. Chintya hanya perlu menunggu izin tinggal dari Pemerintah Jepang.
“Kalau saya dulu, satu bulan belajar terus dapat sertifikat. Habis itu tinggal wawancara sama perusahaan Jepangnya, langsung ini sih dapat. Kalau sudah keterima, dapat izin tinggal dari Jepang. Tinggal nunggu sana terus berangkat,” kata Chintya.
Chintya mengaku selama menjadi pekerja migran terlindungi. Dia mendapatkan jaminan kesehatan, keselamatan dan hukum dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Keuntungan yang dinikmatinya itu tidak ingin disimpannya sendiri. Chintya mendorong masyarakat mengikuti jejaknya bekerja di luar negeri secara legal sehingga aman, nyaman dan jauh dari kasus yang banyak menyasar pekerja migran ilegal.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Apresiasi Kecanggihan Sistem Aplikasi Korlantas
“Harusnya (masyarakat) malah ikut prosedural karena tidak ribet dan seenak itu, sudah sama jaminannya. Kan bener-bener banyak. Jadi kenapa harus ilegal kalau prosedural bisa seenak ini, gitu,” kata Chintya.
Di sisi lain, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan pekerja migran Indonesia yang berangkat secara legal memang otomatis mendapatkan pelindungan dari pemerintah di negara penempatan.
Para pekerja migran legal yang terdata bisa dilacak oleh pemerintah dan diawasi dengan baik agar keselamatan jiwanya dapat terlindungi.
“Kalau prosedural itu, satu enak. Yang kedua, aman. Itu yang penting, bukan unprosedural. Problem kita ini, hari ini itu karena tidak prosedural itu yang banyak” kata Menteri Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



