
Polda Riau ungkap 16 kasus TPPO dengan 41 korban

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepolisian Daerah Riau dan berserta jajaran mengungkap 16 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 41 korban terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan saat melakukan operasi itu, polisi juga menangkap 22 tersangka dengan berbagai peran, baik mucikari, perekrut, penyalur, dan pemilik.
Korban direkrut oleh sindikat PMI ilegal untuk diberangkatkan melalui jalur-jalur tikus menuju Malaysia. “Beberapa modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran ilegal (PMI), prostitusi, hingga eksploitasi anak di bawah umur,” kata Anom.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan korban berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Aceh, Banten, serta Jambi.
Baca Juga : Polda Jabar ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang November
“Berbeda dengan modus sebelumnya yang menggunakan rumah penampungan, kini mereka langsung dibawa ke lokasi dekat pantai tempat kapal berlabuh, yaitu pelabuhan tikus di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hilir,” jelas Asep.
Kasus ini juga mengungkap eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dikatakan Kombes Asep, saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 5 jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



