VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal di Kupang

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal di Kupang
Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal di Kupang

Kupang- Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi  dokumen tenaga kerja yang sah.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B konfirmasi di Kupang, Minggu siang mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” katanya.

Saat ini, ujar dia sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Dia menambahkan penggagalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Yang mereka tahu mereka dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput  di tempat penginapan  Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya.

Dia mengatakan alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.

Yefrianus Berek calon pekerja Migran Indonesia lainnya mengaku bahwa dirinya dijanjikan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan. 

“Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah tiba di pelabuhan kami langsung ditangkap polisi,” tambah dia.

Ringkasan AI

Kupang- Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B konfirmasi di Kupang, Minggu siang mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.