
Polisi Tangkap 30 CPMI Ilegal dan WNA di Hutan Bengkalis

VoiceIndonesia.co - Sebanyak 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan lima warga negara asing berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian resor Bengkalis bersama Unit Rerskrim Kepolisian Sektor Bukit Batu.
Tiga puluh orang tersebut merupakan CPMI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal di kawasan hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Pekerja migran ilegal sebanyak 30 orang ini berhasil kami amankan hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di kawasan hutan pinggir Desa Sepahat dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai cukong penyalur pekerja migran," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, di Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis, 14 September 2023.
Bimo menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 11 September 2023.
Kemudian, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.
📖 Baca Juga ↗RUU ASN Bakal Disahkan, Menteri PANRB Sebut Siklus Rekrutmen ASN Bisa Tiga Kali Setahun"Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing," ujar Kapolres.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 14 September 2023, PMI mengaku berangkat ke Malaysia secara tidak resmi.
Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat.
"Saat diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya," ungkap Bimo.
Guna penyidikan lebih lanjut para CPMI ilegal dan orang asing serta SY sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP.
Polisi juga mengamankan lima barang bukti berupa pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.
"Tersangka SY kami kenakan pasal 2,4, 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdaganngan orang Jo Pasal 81 pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Bimo.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



