
Polres Ende Ungkap Motif Tersangka TPP0 Karena Ekonomi

Kupang – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur menyebut motif tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 15 orang di kabupaten tersebut adalah faktor ekonomi.
“Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman ketika dihubungi dari Kupang, Minggu.
Dilansir dari ANTARA, Senin 5 Juni 2023 tersangka berinisial PD alias Lipus telah ditangkap oleh Tim TPPO Gabungan pada Sabtu (3/6) pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan telah diamankan di Polres Ende.
Awal kronologi, tersangka dihubungi oleh kakak kandung berinisal KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp3 juta – Rp4 juta perbulan.
Tersangka PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu yang berlangsung dari bulan Maret hingga bulan Oktober 2022.
PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per hari.
Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembungi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampainya di sana, para korban dibawa menuju daerah Sibaya.
Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dilit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan kembali ke Ende.
“Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende,” ungkap Yance.
Perbuatan tersangka, kata Yance telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasa 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



