
Polresta Mataram Ungkap Kasus Perekrutan Pekerja Migran Secara Ilegal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus perekrutan pekerja migran secara ilegal dengan menangkap seorang perekrut berinisial NU (46), perempuan asal Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan laporan warga yang mengaku sebagai korban.
"Jadi, korban ini merasa ditipu dengan modus pelaku yang menjanjikan bekerja di restoran di negara Kuwait, sehingga dilakukan proses lidik sampai tertangkap pelaku yang berperan sebagai perekrut," kata Yogi.
Baca Juga : Cerita Mantan ART di Arab Saudi Alami Kekerasan Fisik dan Hampir Diperkosa
Dari laporan, kata dia, korban pada medio Februari 2023 datang menemui pelaku untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di luar negeri.
Korban kemudian dipertemukan dengan salah seorang agen resmi pemberangkatan pekerja migran. Namun, agen tempat pelaku NU bekerja sebagai perekrut tersebut tidak menyediakan jasa pengiriman pekerja migran tujuan Kuwait.
Alhasil, pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Hongkong. Dari tawaran kedua tersebut, Korban menghabiskan uang Rp30 juta. "Uang itu diminta pelaku untuk biaya pembuatan paspor, visa, dan biaya berangkat ke Hongkong," ujarnya.
Pada Mei 2023, korban selanjutnya menghubungi pelaku untuk menanyakan kabar pemberangkatan. Namun demikian, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian kepada korban.
"Atas dasar merasa tertipu itu kemudian korban lapor dan pelaku kami tangkap Kamis malam (20/6) di salah satu rumah di wilayah Ampenan, Kota Mataram," katanya.
Dari penangkapan NU, kata dia, pihak kepolisian turut menyita paspor milik korban, dan barang milik NU berupa kartu ATM, buku tabungan dan telepon pintar.
Dia menyebut pelaku dalam proses pemeriksaan telah mengakui perekrutan korban sebagai pekerja migran tujuan pemberangkatan Hongkong itu berjalan secara perorangan tanpa melalui agen resmi.
"Dia (pelaku NU) mengakunya karena ada kenalan yang di Hongkong makanya berani mengirim. Modusnya, kirim pekerja migran pakai visa pelancong," kata dia.
Dengan uraian penanganan itu, Yogi menegaskan arah penyidikan dari kasus ini merujuk pada pelanggaran Pasal 2, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Jadi, indikasi pelanggaran merekrut tanpa melalui agen resmi, melainkan secara perorangan," ujar Yogi. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



