VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Respons Penembakan Lima PMI, Kabar Bumi Desak MoU RI-Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Respons Penembakan Lima PMI, Kabar Bumi Desak MoU RI-Malaysia
Respons Penembakan Lima PMI, Kabar Bumi Desak MoU RI-Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya diplomasi guna mencapai nota kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA) dengan Malaysia guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

"Jadi, rekomendasi kami dari Kabar Bumi terhadap pemerintah kalau bisa melakukan diplomasinya lebih dari MoU, tetapi MoA, Memorandum of Agreement," kata Ketua Kabar Bumi Iweng Karsiwen di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi insiden penembakan lima PMI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.

Iweng mengatakan masalah kekerasan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia cukup kompleks dan luas, khususnya di Malaysia.

Baca Juga: Wamenaker turut perhatikan nasib pekerja industri media

Terlebih nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia yang ada sejauh ini juga tidak begitu efektif.

Oleh karena itu, Kabar Bumi mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya diplomasi guna mencapai kesepakatan MoA, yang menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran.

"Jadi, kalau menurut saya, ini jadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perjanjian yang bisa mengikat supaya meyakinkan pemerintah Malaysia menjalankan perjanjian itu. Lalu, kedua bagaimana pemerintah Malaysia juga mengimplementasikan kebijakan yang juga melindungi hak pekerja migran," katanya.

Dorongan itu disampaikan mengingat data yang dia peroleh menunjukkan terdapat lebih dari 200 peti jenazah yang dikirimkan dari Malaysia ke NTT setiap tahunnya.

Ia juga mencatat bahwa selama ini ada banyak sekali hak-hak yang tidak didapatkan PMI di Malaysia, mulai dari mereka yang tidak mendapatkan gaji, jam kerja panjang, sampai tidak dapat libur.

Baca Juga: KP2MI perkuat sinergi dengan Kemnaker untuk penempatan 425 ribu PMI

Sementara itu, bertepatan dengan revisi Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) di DPR RI, Iweng juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan sekaligus memaksimalkan pelindungan bagi PMI.

"Jadi, ini bisa dimaksimalkan karena ada beberapa di dalam pasal-pasal di dalam UPPMI ini belum ada secara khusus sanksi pidana, banyaknya masih sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan," kata dia.

Selain itu, Kabar Bumi juga mendorong perbaikan infrastruktur di daerah sehingga mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dalam mengurus dokumen yang mereka perlukan sehingga mereka tidak terjebak menjadi pekerja migran non-prosedural.*

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Kemlu#malaysia#pekerja migran indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.