
RI dan Arab Saudi sepakati kerja sama kemajuan kekayaan intelektual

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerja sama kemajuan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jenewa, Swiss, Rabu (10/7).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Min Usihen menyampaikan tujuan utama dari kesepakatan, yaitu untuk membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak dalam bidang kekayaan intelektual dengan dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga : RI-Australia perkuat kerja sama transisi energi dan ekonomi hijau
Adapun nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dan Otoritas Kekayaan Intelektual Arab Saudi (Saudi Authority for Intellectual Property/SAIP) dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).
Dalam nota kesepahaman, Min membeberkan beberapa poin penting yang dibahas meliputi strategi kekayaan intelektual, pengembangan teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini termasuk kecerdasan buatan untuk KI.
Selain itu, pembahasan mengenai pertukaran data dan pengelolaan informasi kekayaan intelektual, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hukum dan kebijakan kekayaan intelektual turut menjadi fokus dalam kerja sama.
Ia menambahkan, pokok pembahasan dari nota kesepahaman juga terdiri atas promosi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya nilai kekayaan intelektual, penghormatan dan penegakan kekayaan intelektual, serta diskusi pengembangan praktik terbaik dalam proses kekayaan intelektual, termasuk patent prosecution highway (PPH).
Dia berpendapat proses tersebut akan sangat berdampak pada efisiensi dan percepatan pemeriksaan, sehingga keputusan pemberian paten bagi para pemohon lintas negara lebih cepat.
Kedua pihak, kata dia, sepakat untuk berbagi umpan balik tentangan pengembangan sistem kekayaan intelektual dan jaringan penciptaan serta pemanfaatan kekayaan intelektual. "Bidang kerja sama lainnya yang dapat disetujui bersama secara tertulis juga akan dijajaki lebih lanjut,” ujarnya.
Min berharap penandatanganan nota kesepahaman dapat membawa dampak positif bagi kebijakan di bidang kekayaan intelektual untuk Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta para pemangku kepentingan kekayaan intelektual di kedua negara.
Dengan adanya kerja sama, sambung dia, kedua negara dapat saling belajar dan mengambil manfaat dari pengalaman masing-masing dalam mengelola kekayaan intelektual. WIPO juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama internasional yang dapat memperkuat sistem kekayaan intelektual global. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



