VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan Didorong Lebih Mampu Lindungi Hak Pekerja

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
RUU Ketenagakerjaan Didorong Lebih Mampu Lindungi Hak Pekerja
RUU Ketenagakerjaan Didorong Lebih Mampu Lindungi Hak Pekerja
VOICEINDONESIA.CO,  Samarinda – Anggota Komisi IX DPR, Gamal, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih mampu melindungi hak pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha. Beberapa isu krusial yang disoroti adalah pesangon PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, dan penetapan formula upah minimum. “RUU Ketenagakerjaan ke depan harus punya formula pesangon yang lebih baik dan pembatasan jelas terhadap jenis pekerjaan PKWT dan outsourcing. Kita perlu koreksi agar perlindungan pekerja tetap kuat tanpa mengekang ruang usaha,” ujar Gamal saat kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/11/2025). Lebih lanjut, Gamal juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang saling menghargai antara legislatif dan serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk perlindungan tenaga kerja harus dilakukan secara bersama-sama tanpa saling merendahkan. “Kami juga berjuang bersama buruh, baik di pusat maupun di daerah. Semua pihak harus saling menghargai dalam memperjuangkan kepentingan pekerja,” tambah Politisi Fraksi PKS ini. Sementara itu, anggota Komisi IX DPR lainnya, Ahmad Safei, menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penyusunan RUU ini, agar tidak hanya memenuhi hak-hak pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan usaha. “Kami memahami hak-hak pekerja perlu dijamin, tapi juga tidak bisa mengabaikan keberlangsungan usaha. Regulasi harus memastikan kedua pihak memperoleh hak dan kewajibannya secara seimbang,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Dari pihak pekerja, Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur, Neneng Herawati, menilai revisi terhadap undang-undang sebelumnya justru banyak mengurangi hak-hak pekerja. Ia menyoroti lemahnya pengawasan, lambannya penyelesaian kasus upah lembur, serta praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan. “Undang-undang lama sebenarnya sudah cukup baik (UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan). Tapi setelah direvisi, banyak hak pekerja berkurang, dari pesangon hingga sistem kontrak. Pengawasan juga masih lemah, padahal buruh di lapangan yang paling terdampak,” ujar Neneng. Neneng juga menekankan agar outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pada sektor inti seperti tambang dan perkebunan, yang banyak mempekerjakan pekerja kontrak jangka pendek.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#DPR RI#hak pekerja#Keberlanjutan Usaha#RUU Ketenagakerjaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.