
Naskah Resmi Perpres Ojol Masih Belum Bisa Diakses

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengungkapkan kejanggalan administratif di laman JDIH Sekretariat Negara di mana Perpres Nomor 27 dan 28 Tahun 2026 belum muncul sementara Perpres Nomor 29 hingga 32 sudah dipublikasikan.
"Ketika regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dan menyangkut kepentingan jutaan pengemudi transportasi online, keterlambatan lebih dari satu bulan menjadi sulit dianggap sebagai hal yang biasa," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Anwar menjelaskan ketidaktersediaan naskah resmi menimbulkan tiga konsekuensi penting. Pertama kepastian hukum terganggu karena publik hanya mengetahui poin-poin dari pidato Presiden tanpa rumusan norma, definisi, ruang lingkup, mekanisme pengawasan, dan sanksi yang jelas.
"Dalam negara hukum, keberadaan aturan tidak cukup hanya diumumkan, regulasi harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang akan terdampak," ujarnya.
Kedua, minimnya akses naskah membuat pengawasan publik sulit dilakukan karena akademisi dan organisasi pengemudi tidak memiliki dasar memadai untuk mengkaji substansi kebijakan. Ketiga, kekosongan informasi memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
"Akibatnya ruang diskusi publik menjadi sangat terbatas, masyarakat hanya mendiskusikan potongan informasi yang beredar di media," katanya.
Salah satu spekulasi yang berkembang adalah masih berlangsungnya negosiasi dengan perusahaan aplikator terkait rencana pembatasan potongan. Anwar menyoroti respons aplikator yang relatif moderat terhadap rencana tersebut sebagai fenomena yang menarik dicermati.
Spekulasi lain menyangkut definisi pekerja transportasi online yang akan menjadi subjek perlindungan, mengingat informasi yang beredar lebih banyak menyoroti pengemudi roda dua padahal ekosistem platform mencakup roda empat, kurir, hingga layanan pesan-antar makanan.
"Kejelasan cakupan menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari," ujarnya.
Anwar juga menduga pemerintah masih mencermati hasil sidang International Labour Conference ke-114 di Jenewa pada 1-12 Juni 2026 yang menghasilkan Konvensi ILO 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform Digital.
IDEAS mendesak pemerintah segera mempublikasikan naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara terbuka agar dapat diakses masyarakat.
"Tujuan utama lahirnya Perpres ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja transportasi online, publikasi naskah resmi merupakan prasyarat dasar agar tujuan tersebut dapat tercapai," tegasnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



