VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Naskah Resmi Perpres Ojol Masih Belum Bisa Diakses

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi pekerja transportasi berbasis platform digital. Publik menyoroti belum dipublikasikannya naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Ilustrasi Ponsel pintar, helm pengemudi, dan dokumen regulasi(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengungkapkan kejanggalan administratif di laman JDIH Sekretariat Negara di mana Perpres Nomor 27 dan 28 Tahun 2026 belum muncul sementara Perpres Nomor 29 hingga 32 sudah dipublikasikan.

"Ketika regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dan menyangkut kepentingan jutaan pengemudi transportasi online, keterlambatan lebih dari satu bulan menjadi sulit dianggap sebagai hal yang biasa," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Anwar menjelaskan ketidaktersediaan naskah resmi menimbulkan tiga konsekuensi penting. Pertama kepastian hukum terganggu karena publik hanya mengetahui poin-poin dari pidato Presiden tanpa rumusan norma, definisi, ruang lingkup, mekanisme pengawasan, dan sanksi yang jelas.

"Dalam negara hukum, keberadaan aturan tidak cukup hanya diumumkan, regulasi harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang akan terdampak," ujarnya.

Kedua, minimnya akses naskah membuat pengawasan publik sulit dilakukan karena akademisi dan organisasi pengemudi tidak memiliki dasar memadai untuk mengkaji substansi kebijakan. Ketiga, kekosongan informasi memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

"Akibatnya ruang diskusi publik menjadi sangat terbatas, masyarakat hanya mendiskusikan potongan informasi yang beredar di media," katanya.

Salah satu spekulasi yang berkembang adalah masih berlangsungnya negosiasi dengan perusahaan aplikator terkait rencana pembatasan potongan. Anwar menyoroti respons aplikator yang relatif moderat terhadap rencana tersebut sebagai fenomena yang menarik dicermati.

Spekulasi lain menyangkut definisi pekerja transportasi online yang akan menjadi subjek perlindungan, mengingat informasi yang beredar lebih banyak menyoroti pengemudi roda dua padahal ekosistem platform mencakup roda empat, kurir, hingga layanan pesan-antar makanan.

"Kejelasan cakupan menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari," ujarnya.

Anwar juga menduga pemerintah masih mencermati hasil sidang International Labour Conference ke-114 di Jenewa pada 1-12 Juni 2026 yang menghasilkan Konvensi ILO 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform Digital.

IDEAS mendesak pemerintah segera mempublikasikan naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara terbuka agar dapat diakses masyarakat.

"Tujuan utama lahirnya Perpres ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja transportasi online, publikasi naskah resmi merupakan prasyarat dasar agar tujuan tersebut dapat tercapai," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.