
Sosialisasikan UU 18/17, Kepala BP2MI: Kebijakan Penting, Tapi Keberpihakan Lebih Penting
VOICEINDONESIA,JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus gaungkan spirit Undang-Undanh No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada berbagai elemen masyarakat. Upaya berkelanjutan ini dilakukan untuk membentuk persepsi positif dan kesadaran kolektif tentang peran strategis PMI terhadap negara.
Demikian disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di hadapan sekitar 200 anggota Forum Rukun Warga (RW), masyarakat umum serta Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan, Iwan Rahayu.
“Tujuan kami sering turun ke bawah dan melakukan sosialisasi seperti ini adalah untuk melakukan sedikit operasi kecil atas penyumbatan kesadaran dan persepsi masyarakat terhadap PMI yang masih buruk”, tutur Benny saat sosialisasi penempatan dan pelindungan aman bagi PMI ke luar negeri di Restoran Remaja Kuring, Serpong, Tangerang, Banten (12/12/2021).
Benny mengatakan, saat ini BP2MI sedang berpacu di tengah transformasi dari UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017. Adapun poin fundamental dalam perubahan tersebut yakni tentang bagaimana meluruskan mindset serta persepsi publik dan para pemangku kepentingan negara tentang PMI.
“Dulu sebutannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di UU terbaru, UU No. 18/17 sebutannya adalah PMI. Ini menyesuaikan dengan istilah yang digunakan oleh ILO (International Labour Organization) yang menggunakan sebutan migrant worker atau pekerja migran”, ungkapnya.
Benny menegaskan, pandangan PMI sebagai pekerja rendahan dan sering bermasalah seperti kekerasan fisik, seksual, gaji tidak terbayar, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah keliru. Justru sebaliknya, PMI adalah warga negara yang layak mendapatkan penghormatan dan perlakuan istimewa dari negara.
“Mereka adalah pejuang keluarga. Belum tentu kita sehebat mereka. Untuk masa depan keluarga, mereka berani meninggalkan kampung halaman dan negara. Hebatnya, mereka bekerja dan memberikan 159,6 triliun sumbangan devisa ke negara, sumbangan terbesar kedua setelah sektor migas”, tegas Benny.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Benny menegaskan, BP2MI harus seluas-luasnya membentuk jejaring dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengakumulasi dukungan ideologis dan keberpihakan terhadap kurang lebih 9 juta PMI yang ada di berbagai negara penempatan.
“Sudah dua belas Provinsi saya bangunkan para gubenurnya, bupatinya, dan DPRD-nya bahwa sudah sejak empat tahun lalu UU No. 18/17 memberikan sembilan (9) kewajiban pemerintah provinsi, 11 kewajiban kabupaten/kota, dan 5 kewajiban pemerintah desa. Kebijakan memang penting, tapi keberpihakan lebih penting,” pungkasnya. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



