VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pekerja tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya. Justru yang kami temukan, salah satu korban atas nama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction. Artinya bukan didaftarkan oleh PT Moya. Padahal mereka bekerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal Tiongkok," ujar Said.
Ia menegaskan kondisi ini sangat berbahaya karena para pekerja beroperasi tanpa perlindungan K3 yang memadai maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, menjadikan mereka sangat rentan ketika kecelakaan terjadi.
"Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Disnaker DKI Jakarta akan menerbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut dalam dua hari ke depan. PT Moya menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum dan berkoordinasi dengan keluarga korban, namun Said menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
Said juga meminta seluruh proyek PT Moya di berbagai daerah, khususnya proyek PDAM yang dibiayai APBD, diperiksa menyeluruh mulai dari aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan tender yang sebelumnya sudah mendapat sorotan dari sejumlah LSM.
"PT Moya memiliki banyak proyek di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek PDAM yang dibiayai APBD. Kami meminta seluruh aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tender diperiksa secara menyeluruh," ujarnya.



























