Nadiem Pertanyakan Tuduhan Korupsi, Klaim Tak Ada Bukti Aliran Uang
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mempertanyakan dasar tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya dalam kasus pengadaan Chromebook.
Dalam pleidoinya, ia menilai jaksa lebih banyak membangun narasi dibanding menunjukkan bukti penerimaan keuntungan pribadi.
"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," kata Nadiem saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem menegaskan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang maupun saham yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
Ia juga menyoroti munculnya narasi "penjahat kerah putih" yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan. Menurutnya, label tersebut dibangun di tengah minimnya bukti yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan keuntungan dari proyek tersebut.
"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem turut mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya merancang korupsi sejak awal. Ia menilai langkah-langkah yang diambil selama menjabat justru menunjukkan keterbukaan terhadap pengawasan.
Menurut Nadiem, proses pengadaan Chromebook sejak awal mendapat pendampingan Kejaksaan. Selain itu, pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP sehingga kementerian tidak memiliki kewenangan menentukan vendor maupun harga produk.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, Kemendikbudristek meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit sebanyak dua kali terhadap program tersebut.
"Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?" tuturnya.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Dalam perkara ini, ia dituntut 18 tahun penjara dan didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Pilihan Redaksi
ImigrasiSkandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan tertulis resmi setelah mencuatnya temuan manipulasi dokumen paspor ata
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















