VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan fabrikasi riset oleh warga negara Indonesia dalam konferensi ilmiah internasional di Denmark terus bergulir. Pemerintah kini menyiapkan investigasi mendalam dan membuka peluang penanganan melalui jalur pidana untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Selasa (2/6/2026).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin Inspektur Jenderal. Penelusuran awal menunjukkan sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak berstatus dosen maupun tenaga pendidik di perguruan tinggi Indonesia.
Temuan tersebut membuat pemerintah tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif atau etik sebagaimana yang berlaku terhadap dosen. Meski demikian, pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Di tengah proses investigasi, Universitas Negeri Yogyakarta disebut telah memanggil empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan terkait motif dan peran masing-masing.
Kasus ini turut memantik perhatian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyayangkan praktik manipulasi riset demi memperoleh fasilitas perjalanan ke luar negeri.
"Saya terus terang sebagai orang Indonesia sedih sekali. Jangan kayak gitu-gitu," ujarnya.
Budi menekankan pentingnya menjaga kejujuran akademik dengan menghasilkan karya ilmiah yang benar-benar lahir dari proses penelitian dan usaha sendiri.
Sorotan serupa datang dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI). Lembaga tersebut mendorong audit menyeluruh terhadap dugaan riset palsu yang digunakan untuk memperoleh travel grant dalam konferensi internasional.
"Ilmu kedokteran hanya dapat berdiri di atas kebenaran, kejujuran, etika, dan tanggung jawab akademik," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso.
MGBKI menilai fabrikasi data, pemalsuan identitas, plagiarisme, pencatutan afiliasi hingga manipulasi kepengarangan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas ilmu pengetahuan. Namun, organisasi itu mengingatkan agar seluruh dugaan pelanggaran tetap diperiksa melalui mekanisme yang adil, transparan, independen, dan berbasis bukti.
















