VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengakui pendekatan yang terlalu berorientasi pada perubahan cepat membuat dirinya kurang merangkul banyak pihak selama menjabat. Pengakuan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
"Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," ujar Nadiem, Selasa (2/6/2026)
Menurut Nadiem, dorongan untuk mempercepat berbagai program membuatnya kurang memperhatikan aspek politik dan hubungan antarlembaga yang justru berperan penting dalam menjaga keberlanjutan kebijakan.
Ia menilai pendekatan yang biasa diterapkan di dunia profesional tidak selalu dapat diterapkan dalam pemerintahan. Sejumlah sikap yang dianggap efisien di sektor swasta justru memunculkan persepsi berbeda ketika dirinya berada di lingkungan birokrasi.
"Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik," katanya.
Nadiem mengakui kerap menolak undangan yang tidak berkaitan langsung dengan program kerjanya. Dalam sejumlah pertemuan, ia juga sering mempersingkat basa-basi dan memilih langsung masuk ke substansi pembahasan.
Sikap tersebut, menurutnya, kemudian dianggap sebagai bentuk ketidaksantunan dan kurang menghargai tata krama politik yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Ia bahkan mengaku baru menyadari bahwa jabatan menteri bukan sekadar posisi profesional, melainkan juga jabatan politik yang menuntut kemampuan membangun hubungan dengan berbagai pihak.
"Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar," tuturnya.
Nadiem mengatakan pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi generasi yang ingin mengabdi kepada negara. Menurutnya, profesionalisme perlu diimbangi dengan kemampuan menjaga komunikasi dan hubungan politik agar perubahan yang dijalankan mendapat dukungan lebih luas.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun dan didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

















