Catut Perguruan Tinggi untuk Riset Palsu di ISPPD 2026, Ini Sanksi Bagi Pelaku
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah membuka peluang membawa kasus dugaan fabrikasi riset oleh warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 ke ranah pidana. Langkah itu ditempuh setelah ditemukan indikasi pencatutan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin.
"Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Selasa (2/6/2026).
Ia menyatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan manipulasi data penelitian dan identitas yang diduga digunakan demi memperoleh bantuan biaya perjalanan ke konferensi internasional di Denmark.
Hasil penelusuran awal menemukan dugaan penggunaan nama perguruan tinggi tertentu tanpa persetujuan. Temuan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi masuk dalam unsur penipuan.
"Mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan," ujarnya.
Pemerintah terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum. Di saat yang sama, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah memanggil empat orang yang diduga terlibat guna meminta klarifikasi terkait motif dan peran mereka dalam kasus tersebut.
Investigasi juga menemukan hampir seluruh pihak yang diduga terlibat tidak berstatus dosen maupun tenaga pendidik formal di perguruan tinggi Indonesia. Kondisi ini membuat kementerian tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif atau etik sebagaimana berlaku bagi dosen.
"Ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," kata Brian.
Selain dugaan pelanggaran hukum, pemerintah menilai kasus tersebut berpotensi merusak reputasi akademisi Indonesia di mata dunia internasional. Karena itu, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada upaya menjaga kredibilitas riset nasional.
"Ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," tuturnya.
Kementerian menegaskan investigasi akan terus dilakukan sambil berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap secara tuntas.
Pilihan Redaksi
ImigrasiImigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah Air
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan layanan khusus berupa koridor pelintasan (corridor gate) untuk memangkas antrean kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2026. Fasilitas ini dioperasikan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Ban
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















