Nasional

Catut Perguruan Tinggi untuk Riset Palsu di ISPPD 2026, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co02 Juni 2026 pukul 16.42 WIB
Ilustrasi dokumen penelitian, berkas investigasi, dan proses pemeriksaan data yang menggambarkan penyelidikan dugaan manipulasi riset serta pencatutan nama perguruan tinggi oleh sejumlah warga negara
Ilustrasi proses investigasi dugaan fabrikasi riset dan pencatutan afiliasi perguruan tinggi dalam kegiatan ilmiah internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Sejarah
Panduan Kota & Daerah
Peta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah membuka peluang membawa kasus dugaan fabrikasi riset oleh warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 ke ranah pidana. Langkah itu ditempuh setelah ditemukan indikasi pencatutan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin.

"Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Selasa (2/6/2026).

Iklan

Ia menyatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan manipulasi data penelitian dan identitas yang diduga digunakan demi memperoleh bantuan biaya perjalanan ke konferensi internasional di Denmark.

Hasil penelusuran awal menemukan dugaan penggunaan nama perguruan tinggi tertentu tanpa persetujuan. Temuan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi masuk dalam unsur penipuan.

"Mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan," ujarnya.

Pemerintah terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum. Di saat yang sama, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah memanggil empat orang yang diduga terlibat guna meminta klarifikasi terkait motif dan peran mereka dalam kasus tersebut.

Investigasi juga menemukan hampir seluruh pihak yang diduga terlibat tidak berstatus dosen maupun tenaga pendidik formal di perguruan tinggi Indonesia. Kondisi ini membuat kementerian tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif atau etik sebagaimana berlaku bagi dosen.

"Ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," kata Brian.

Selain dugaan pelanggaran hukum, pemerintah menilai kasus tersebut berpotensi merusak reputasi akademisi Indonesia di mata dunia internasional. Karena itu, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada upaya menjaga kredibilitas riset nasional.

Iklan

"Ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," tuturnya.

Kementerian menegaskan investigasi akan terus dilakukan sambil berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap secara tuntas.

Pilihan Redaksi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah AirImigrasi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah Air

Afifah·02 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->