Nasional

Catat! Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2026

Afifah - VOICEIndonesia.co06 Februari 2026 pukul 12.23 WIB
Catat! Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2026
Iklan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah untuk mewujudkan efisiensi kerja sekaligus memberikan kepastian waktu istirahat bagi para abdi negara sepanjang tahun 2026. Dalam Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 tersebut, pemerintah mengatur enam momentum besar yang menjadi jatah cuti bersama bagi ASN. Baca Juga: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif! Keputusan ini mencakup peringatan keagamaan nasional, mulai dari Tahun Baru Imlek hingga Hari Raya Idulfitri dan Natal. Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026: • 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. • 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus. • 28 Mei (Kamis): Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini tidak akan memotong hak cuti tahunan reguler para ASN. Baca Juga: 45 WNI Rentan Dipulangkan Lewat Batam, Ada Nenek Penderita Demensia  “Cuti sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi petikan diktum dalam Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara tersebut. Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil jatah cuti bersama. Seperti petugas pelayanan publik atau keamanan-negara memberikan kompensasi khusus. Hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat mereka gunakan. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Dengan terbitnya panduan ini, setiap instansi pusat maupun daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal pelayanan publik dan perencanaan kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal di sela-sela hari libur nasional tersebut. (af/hi) Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Hampir 6 Ribu WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Dapat Penghapusan Denda OverstayPekerja Migran Indonesia

Hampir 6 Ribu WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay

Sintia Nur Afifah·23 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Oorspronkelijke tekst
Deze vertaling beoordelen
Je feedback wordt gebruikt om Google Translate te verbeteren
-->