VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah untuk mewujudkan efisiensi kerja sekaligus memberikan kepastian waktu istirahat bagi para abdi negara sepanjang tahun 2026.
Dalam Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 tersebut, pemerintah mengatur enam momentum besar yang menjadi jatah cuti bersama bagi ASN.
Baca Juga: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!
Keputusan ini mencakup peringatan keagamaan nasional, mulai dari Tahun Baru Imlek hingga Hari Raya Idulfitri dan Natal.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026:
• 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
• 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
• 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
• 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
• 28 Mei (Kamis): Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
• 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini tidak akan memotong hak cuti tahunan reguler para ASN.
Baca Juga: 45 WNI Rentan Dipulangkan Lewat Batam, Ada Nenek Penderita Demensia
“Cuti sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi petikan diktum dalam Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara tersebut.
Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil jatah cuti bersama. Seperti petugas pelayanan publik atau keamanan-negara memberikan kompensasi khusus.
Hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat mereka gunakan.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Dengan terbitnya panduan ini, setiap instansi pusat maupun daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal pelayanan publik dan perencanaan kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal di sela-sela hari libur nasional tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News