Nasional

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!

Afifah - VOICEIndonesia.co06 Februari 2026 pukul 11.47 WIB
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Meskipun status kepesertaan pasien tersebut sedang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data, layanan kesehatan harus tetap diberikan karena proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat.

Iklan

Mensos menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada hambatan layanan di lapangan.

Baca Juga: Enam Pejabat Beacukai Jadi Tersangka Impor Ilegal

Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien tidak boleh ditunda, terutama dalam kondisi darurat, terlepas dari status administratif kepesertaannya.

“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan yang BPJS, siapapun pasien wajib dilayani. Kami sudah ada solusi, rumah sakit tidak boleh menolak karena ini (masalah kesehatan) tidak bisa ditunda,” tegas Gus Ipul di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Terkait adanya penonaktifan sejumlah peserta, Kemensos menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Namun, jika warga yang dinonaktifkan ternyata masih berhak dan masuk dalam kategori Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaan bisa diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi 

Sejauh ini, Kemensos mencatat sebanyak 25.000 peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan bagi keluarga yang telah ditetapkan memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut.

Iklan

Gus Ipul memastikan kementeriannya akan terus mengawal koordinasi antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah guna menjamin proses reaktivasi berjalan instan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pasien kurang mampu yang kehilangan harapan untuk mendapatkan perawatan medis hanya karena terkendala masalah birokrasi data. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->