VOICE Indonesia
Nasional

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Meskipun status kepesertaan pasien tersebut sedang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data, layanan kesehatan harus tetap diberikan karena proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat.

Mensos menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada hambatan layanan di lapangan.

Baca Juga: Enam Pejabat Beacukai Jadi Tersangka Impor Ilegal

Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien tidak boleh ditunda, terutama dalam kondisi darurat, terlepas dari status administratif kepesertaannya.

“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan yang BPJS, siapapun pasien wajib dilayani. Kami sudah ada solusi, rumah sakit tidak boleh menolak karena ini (masalah kesehatan) tidak bisa ditunda,” tegas Gus Ipul di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Terkait adanya penonaktifan sejumlah peserta, Kemensos menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Namun, jika warga yang dinonaktifkan ternyata masih berhak dan masuk dalam kategori Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaan bisa diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi 

Sejauh ini, Kemensos mencatat sebanyak 25.000 peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan bagi keluarga yang telah ditetapkan memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut.

Gus Ipul memastikan kementeriannya akan terus mengawal koordinasi antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah guna menjamin proses reaktivasi berjalan instan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pasien kurang mampu yang kehilangan harapan untuk mendapatkan perawatan medis hanya karena terkendala masalah birokrasi data. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS PBI-JK meskipun status kepesertaan sedang nonaktif karena pemutakhiran data, dengan alasan proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat dan keselamatan pasien tidak boleh ditunda. Kemensos telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada hambatan layanan kesehatan di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan untuk pasien yang memenuhi syarat, dan hingga saat ini telah berhasil reaktivasi 25.000 peserta yang berhak.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.