Safrizal ZA : PPKM Berbasis Mikro Libatkan Masyarakat

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 kian gencar dilakukan oleh pemerintah. Usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap I dan Tahap II, kini pemerintah menerapkan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (08/02).

“Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi. Aparat desa dan kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK , Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid,  semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021,” kata Safrizal.

Sebagaimana diketahui, Kementerani Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.Instruksi Mendagri ini juga memberikan pedoman terkait pembentukan posko di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga : Kemendagri Terima Masukan Terkait Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

“Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat. Secara alur koordinasi nanti posko Kecamatan akan menyupervisi posko desa dan kelurahan, sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan, lalu kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” jelasnya.

Dijelaskannya, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Beberapa hal penting yang dilakukan di level mikro oleh posko desa/kelurahan, yang pertama pencegahan. Memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat  grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat,” tandasnya.

Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran).

“Tugas posko yang kedua, yaitu penanganan. Disamping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat,” tutur Safrizal.

Selain upaya persuasif dan penanganan, Safrizal juga menekankan pentingnya sanksi dan pembinaan di level komunitas.

“Kemudian dilingkup pembinaan ini, perlu juga ada sanksi-sanksi di level komunitas. Perlu pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi orange dan merah, di mana di zonasi ini dibatasi kerumunan, bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama  yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus,” paparnya.

“Kemudian juga, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas, memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong. Juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau segala macam. Itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa, dan mendukung penanganan Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga : Kemdagri Tanggap Bencana, Ganti 3.549 KK Warga Terdampak Gempa di Sulbar

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Oleh karenanya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat.

“Inventarisir aktivitas keluar masuk warga dalam satu RT, karena di zona merah begitu RT-nya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam, dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi. Kemudian juga mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa di-tracking dari mana dan semacamnya, serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan kemudian  memiliki gejala yang lebih kuat, maka ini segera dirujuk ke rumah sakit terdekat,” ujar Safrizal. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia