VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang memenuhi indikator bebas dari iklan rokok.Ko
Padahal, bebas iklan rokok menjadi salah satu syarat utama penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Sampai saat ini belum ada kabupaten/kota yang bisa memenuhi indikator itu,” kata Arifah dalam konferensi pers Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Budaya Kerja Transformatif Dinilai Jadi Pondasi Hubungan Industrial Yang Sehat
Menurut Arifah, indikator KLA yang terkait dengan rokok meliputi larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketentuan tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan rokok dan dampaknya, sekaligus memastikan pemenuhan hak anak.
Baca Juga: Hilirisasi Komoditas Kelapa Sawit Dinilai Beri Nilai Tambah Bagi Ekonomi Riau
Acara penganugerahan KLA tahun ini diikuti 464 kabupaten/kota, dengan 355 di antaranya lolos verifikasi untuk meraih kategori penghargaan.
Penilaian KLA dilakukan melalui proses panjang selama sekitar 1,5 tahun, mulai dari evaluasi mandiri oleh daerah, penilaian provinsi, hingga verifikasi administrasi dan lapangan oleh KemenPPPA bersama kementerian/lembaga terkait.