VOICEINDONESIA.CO,Batam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dari 12 perusahaan fiktif di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka terjaring dalam operasi gabungan Wira Waspada yang dilakukan selama dua hari belakangan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, bahwa 12 perusahaan yang diperiksa terdiri dari empat perusahaan yang belum memenuhi syarat investasi bagi WNA, enam perusahaan fiktif berdasarkan data BKPM, serta dua perusahaan yang alamatnya tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan.
BACA JUGA : Harbourbay Batam,Jalur Surga Penempatan PMI Ilegal Yang Diduga Melibatkan LSM Hingga Aparat
“Saat dilakukan pengecekan berdasarkan data. Ternyata perusahaan, karyawan, dan aset lainnya tidak ditemukan di lapangan atau perusahaan ini fiktif,” ujar Godam saat ditemui di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).
Para WNA yang terjaring terdiri dari DB asal Austria, ZH, MN, LH, LZ, ZM, CC, CK, dan CS asal China, F, S, serta MS asal Bangladesh, dan MK asal India.
BACA JUGA : Stella Maris Batam: Menjadi ‘Home Far Away From Home’ di Kapal Prima Verde
Lanjut Godam bahwa Tindakan administrasi yang akan dikenakan terhadap para WNA ini bisa berupa sanksi denda, pendeportasian, atau kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi.
Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi untuk menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat investasi di Indonesia.
“Ini adalah kota yang kedua. Kami mengharapkan kolaborasi ini bisa menghadirkan investasi yang taat aturan, demi menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya kota Batam,” imbuh Adi.(iko)