Hukum

Revisi UU Pilkada Batal Dibahas Tahun Ini

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co19 Januari 2026 pukul 16.59 WIB
Revisi UU Pilkada Batal Dibahas Tahun Ini
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - DPR RI bersama Pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini, menepis isu yang beredar di masyarakat. Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Keputusan diambil karena RUU tentang Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pernyataan tegas ini menjawab berbagai pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan mendukung agar Pilkada dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung. "Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco. Dasco menepis isu yang beredar terkait rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang akan dipilih oleh DPRD. Menurutnya, wacana tersebut belum terpikirkan oleh DPR RI dan tidak akan dibahas tahun ini. DPR RI saat ini akan mengalihkan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu, bukan UU Pilkada. "Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya. Baca Juga : Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Demo DPRD Surabaya Wakil Ketua DPR RI ini meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri menyampaikan kesepakatan tersebut kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menghindari simpang siur informasi yang terus beredar. Kesepakatan DPR dan Pemerintah ini memberikan kepastian bahwa sistem pemilihan kepala daerah langsung akan tetap berlanjut sesuai UU yang berlaku saat ini. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan berbagai isu yang beredar terkait perubahan mekanisme Pilkada menjadi dipilih lewat DPRD. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Pilihan Redaksi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah AirImigrasi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah Air

Afifah·02 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->