VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan sejumlah seafarer corner sebagai fasilitas perlindungan bagi awak kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing.
Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Rina Komaria, Rabu, mengatakan bahwa sudah ada tiga seafarer corner yang didirikan berdasarkan jumlah kasus-kasus yang terjadi di area perairan setempat.
“Yang pertama di Montevideo, Uruguay, kemudian Cape Town, Afrika Selatan dan juga di Kaohsiung, Taiwan,” ujar Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran” di Jakarta.
Gagasan seafarer corner tersebut muncul ketika banyak para ABK asal Indonesia yang terjebak di atas kapal dan tidak bisa turun ketika pandemi COVID-19, kata Rina, yang menyulitkan pihaknya untuk menjangkau para ABK guna memastikan kebutuhan logistik mereka terpenuhi.
Baca Juga : SPPI Serahkan Modul Pembekalan untuk Awak Kapal Perikanan Migran ke Menteri Karding