Jumhur Hidayat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini

by VOICE Indonesia
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat hari ini menghadapi sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu kuasa hukum Jumhur yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nelson Nikodemus mengatakan sidang perkara ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh kliennya akan digelar di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

“Sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat, selaku aktivis KAMI yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021,” kata Nelson

Baca Juga : Maaher At-Thuwailibi diringkus Polisi Akibat Ujaran kebencian

Iya benar Kamis 21 Januari sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat selaku aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja,” ujar pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021) malam.

“Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Polisi mengatakan Jumhur mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

melangsir dari detiknews, “Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kala itu.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong. Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. (Irawan)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia