
KPK Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar Milik Eks Pejabat Bea Cukai

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia dan uang tunai berbagai valuta senilai sekitar Rp2 miliar milik tersangka Rizal alias RZL RZL, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
Harta tersebut ditemukan penyidik dalam sebuah safe deposit box di salah satu bank di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aset yang diamankan terdiri dari logam mulia, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, serta rupiah.
Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Tindak Tegas Praktik Investigasi Fiktif WNA
“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sebagaimana diketahui, Rizal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan yang melibatkan birokrasi Bea Cukai dan pihak swasta.
Baca Juga: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja dengan Hak Setara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari empat pejabat internal Bea Cukai (RZL, SIS, ORL, dan BBP) serta tiga petinggi dari perusahaan logistik Blueray Cargo (JF, AND, dan DK).
Penyelidikan kasus ini terus berkembang pesat. Sebelum penggeledahan di Medan, penyidik telah lebih dulu menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan praktik lancung dalam pengurusan cukai tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



