VOICEINDONESIA.CO,Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Yogyakarta, secara resmi mengungkap hasil operasi pengawasan terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (21/04/2026).
Melalui kolaborasi strategis bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, ditemukan fakta lapangan mengenai praktik investasi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY melalui keterangan resminya menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran hukum, di mana sepanjang tahun 2025 telah dilakukan penindakan terhadap 6 kasus penyalahgunaan investasi asing.
Memasuki periode Januari hingga April 2026, tren pelanggaran ini terus berlanjut dengan ditemukannya 5 kasus baru. Saat ini, dua kasus telah diselesaikan melalui tindakan administratif berupa pendeportasian, sementara 3 kasus lainnya yang melibatkan 8 WNA asal Yaman, Pakistan, dan Tiongkok sedang berada dalam tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Berdasarkan temuan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, para oknum WNA tersebut menggunakan skema investasi sebagai kedok untuk mendapatkan izin tinggal. Penyelidikan kini difokuskan pada tiga korporasi, yakni PT TIV dengan nilai investasi tercatat Rp36 Miliar, PT MGT senilai Rp30 Miliar, dan PT BMT sebesar Rp31,5 Miliar.
Meskipun dokumen mencantumkan angka fantastis, hasil pemeriksaan administratif dan lapangan menunjukkan bahwa nilai tersebut diduga kuat tidak riil, bahkan para subjek WNA telah mengakui tidak pernah menyetorkan modal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait aspek legalitas korporasi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY, Ibu Retno Dewi, menjelaskan bahwa secara formal administratif perusahaan tersebut memang telah memenuhi unsur hukum. "Intinya akta perusahaan tersebut legal dan sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum," terangnya.
Namun, legalitas tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan materiil, sebagaimana ditegaskan oleh Bapak Darus dari instansi terkait bahwa investor asing wajib memenuhi nilai investasi riil. "Investor Asing benar-benar harus memenuhi nilai investasi yang telah dipersyaratkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian komitmen oleh orang asing tersebut, maka akan diberikan tindakan administratif secara tegas," ungkapnya.
Di tengah proses penegakan hukum ini, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengungkap adanya upaya intimidasi terhadap petugas yang terjadi pada 13 April 2026, termasuk munculnya narasi negatif di media massa yang berupaya memutarbalikkan fakta. Meski mendapat tekanan, pihak Imigrasi menegaskan tidak akan mundur dalam menjalankan tugas.
"Prinsip fiat justitia ruat caelum—tegakkan keadilan meski langit runtuh—adalah nilai yang tidak bisa ditawar bagi kami. Tekanan semacam itu justru menjadi indikator kuat bagi kami bahwa terdapat ketidakwajaran sistematis yang harus diungkap tuntas," tegas Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta,Tedy Riyandi.
Saat ini, seluruh tahapan pemeriksaan dipastikan telah berjalan sesuai SOP dengan pengamanan barang bukti berupa paspor, bukti kepemilikan saham (nominee), serta dokumen pengesahan perusahaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(*/red)
Pilihan Redaksi : Sempat Terkendala, PMI Siti Anilah Akhirnya Berhasil Pulang
Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News