VOICE Indonesia
Hukum

PRT Kini Diakui sebagai Pekerja dengan Hak Setara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
PRT Kini Diakui sebagai Pekerja dengan Hak Setara
PRT Kini Diakui sebagai Pekerja dengan Hak Setara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mulai mendorong perubahan posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari sektor informal menuju pengakuan sebagai pekerja dengan hak setara melalui pembahasan RUU PPRT. Langkah ini dinilai menjadi upaya mengatasi berbagai persoalan yang selama ini melekat pada profesi tersebut, mulai dari ketidakjelasan status hingga minimnya perlindungan hukum. "Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (21/4/2026). Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai dasar pembahasan lanjutan regulasi tersebut. Dalam prosesnya, RUU PPRT dirancang mencakup perlindungan menyeluruh, tidak hanya saat bekerja, tetapi juga sebelum dan setelah hubungan kerja berakhir. "Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya," katanya.

Baca Juga : Meski Sudah Disahkan, UU PPRT Masih Menyisakan PR Selain pengakuan status, regulasi ini juga akan mengatur hak dasar seperti upah layak, waktu kerja, cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai pelatihan vokasi, mekanisme penempatan, serta penyelesaian perselisihan yang melibatkan unsur masyarakat. Langkah ini dinilai menjadi titik penting dalam memperbaiki relasi kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini kerap tidak seimbang. "Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi :

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#KEMNAKER#pengesahan UU PPRT#PRT
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.