VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kepri telah mengamankan dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut dalam kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Kamis mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina. “Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi,” kata Kharisma.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.