VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polri meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara dalam rangka untuk mempercepat proses birokrasi dalam pengajuan perizinan acara.
Layanan yang digagas Polri dengan berkolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN itu, diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS). Dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain di mana saja dan kapan saja.
Ia juga mengatakan, layanan ini menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Dari sebelumnya pengajuan perizinan memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.