VOICE Indonesia
Nasional

4 WNA China Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Nabire

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co28 Mei 2026 pukul 19.41 WIB
Alat berat beroperasi di area tambang emas ilegal dalam kawasan hutan
Ilustrasi Aktivitas tambang emas ilegal(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kehutanan menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (28/5/2026).

Keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ ditangkap dan ditahan pada Minggu (24/5/2026), lalu dititipkan di Polres Biak. Mereka merupakan bagian dari pengembangan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan pada awal Mei 2026.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyebut penyidikan terus diperkuat melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan usai keempat tersangka ditangkap.

"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Rudianto.

Tak berhenti di empat tersangka, Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut juga berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi dan aliran pembiayaan kegiatan ilegal tersebut. Keempat tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," tegas Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

Pilihan Redaksi

Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke KambojaPekerja Migran Indonesia

Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke Kamboja

Afifah·28 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->