Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke Kamboja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, resmi mengajukan peringatan internasional (Red Notice) kepada Interpol untuk memburu seorang wanita berinisial LA.
Warga asal Bangka Belitung (Babel) tersebut telah ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus perekrutan dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
"Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana di Tangerang, Rabu (27/5/2026).
Wisnu mengungkapkan bahwa LA telah melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, tim penyidik menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan pengiriman calon PMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online tersebut.
"Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman calon PMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," kata dia.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan dua calon PMI perempuan, yakni AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara, di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Keduanya dijadwalkan terbang menuju Phnom Penh, Kamboja, transit di Kuala Lumpur menggunakan maskapai TransNusa dan Cambodia Airways.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama 'Liburaaannnnn'," ungkapnya. Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa dipungut biaya keberangkatan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga berperan memandu keberangkatan korban di bandara atas perintah seseorang berinisial F.
“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para calon PMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan Imigrasi di bandara," ujar Yandri.
RR sendiri mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu atas jasanya tersebut.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar hitam tindak pidana perdagangan orang di pintu gerbang internasional tersebut.
Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soetta tercatat telah berhasil menggagalkan 89 keberangkatan calon PMI ilegal dengan negara tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," pungkas Yandri. (af)
Pilihan Redaksi
4 WNA China Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Nabire
Negara tidak tinggal diam menyaksikan kekayaan alam Papua dijarah. Kementerian Kehutanan menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (28/5/2026).Keempat tersangka berinisial LH, LL,
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









