VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, membahas identifikasi masalah penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Dubes Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng.
Salah satu permasalahan yang menimpa pekerja migran kita di Singapura yaitu keberangkatan secara nonprosedural.
“Keberangkatan secara nonprosedural tentunya membuat kami tidak memiliki data tentang pekerja migran tersebut sehingga tidak dapat melindungi mereka,” jelas Menteri Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Karding berharap dengan kedatangan H.E. Kwok Fook Seng menjadi awal yang baik agar dapat memperbaiki hal-hal yang kurang dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Baca Juga: Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
Menteri Karding juga menyebutkan pentingnya memaksimalkan pelatihan atau peningkatan kapasitas pekerja migran sehingga tidak hanya berkutat di sektor sektor rumah tangga saat berada di luar negeri.