VOICE Indonesia
Nasional

Mendagri Minta Dinas Dukcapil Manfaatkan Perkembangan Teknologi

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Mendagri Minta Dinas Dukcapil Manfaatkan Perkembangan Teknologi
Mendagri Minta Dinas Dukcapil Manfaatkan Perkembangan Teknologi

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman,” di Ballroom Hotel Grand Hyat Bali, Kabupaten Badung, Selasa (8/2/2022). 

Menurut Mendagri, kemajuan teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan. Karena itu, penyelenggara negara, termasuk pelayan publik, harus memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan publik. 

“Kita jangan sampai ketinggalan, kita ambil keuntungan atau nilai plus, advantages, dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk terus beradaptasi, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik, kepentingan rakyat,” ujar Mendagri pada kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. 

Mendagri pun meminta jajaran Dukcapil untuk berinovasi menyesuaikan perkembangan zaman. Sebab, revolusi teknologi informasi ini turut mengubah perilaku masyarakat, yang menuntut pelayanan yang serba cepat dan tak berbelit-belit. “Jangan berhenti untuk terus berinovasi,” pesan Mendagri. 

Tak ketinggalan, Mendagri juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan. 

Selain itu, Mendagri menambahkan, teknologi face recognition atau teknologi pengenalan wajah dalam sistem KTP elektronik juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif, contohnya dalam upaya menekan fraud di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dukcapil#Kemendagri#Manfaatkan Perkembangan Teknologi#Mendagri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.