Menko Polkam Permudah Syarat Administrasi Menjadi PMI legal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Menko Polkam Permudah Syarat Administrasi Menjadi PMI legal

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan pihaknya akan menyederhanakan sistem administrasi dan persyaratan untuk menjadi pekerja migran legal.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengurungkan niat untuk memilih sebagai imigran gelap (ilegal) yang tidak terdata pemerintah.

Upaya penyederhanaan ketentuan administrasi itu dilakukan oleh Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang baru dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan hari ini.

“Di desk ini juga ada Satgas Koordinasi pencegahan. Salah satu tugas pokoknya adalah menyederhanakan, mempermudah, dan memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri secara ilegal,” kata Budi Gunawan.

Walau demikian, Budi Gunawan tidak menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi apa yang akan disederhanakan untuk memudahkan calon pekerja migran.

Menurut Budi Gunawan ini, masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan jika memutuskan untuk menjadi pekerja migran yang legal.

Baca Juga : Ditjen Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Terlibat Perusahaan Fiktif di Batam

Budi Gunawan menjelaskan, hak-hak tersebut tidak dapat dimiliki warga yang rela menempuh jalur-jalur ilegal untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.

Di waktu dan tempat yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap empat masalah yang akan melanda para pekerja migran, terutama yang ilegal.

“Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking (perdagangan manusia) sumber utamanya, salah satunya, adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau non-prosedural,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding menyampaikan jumlah pekerja migran yang berangkat secara prosedural atau jalur resmi, hingga saat ini, mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017 berdasarkan survei Bank Dunia.

Kementeriannya mencatat sebanyak 90-95 persen pekerja yang memiliki masalah adalah pekerja yang berangkat secara ilegal. “Jadi sebenarnya kunci masalah kalau kita bisa tutup dengan prosedural ini, maka insyaallah tidak terlalu banyak masalah dengan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.

Kemudian, kemampuan menjadi masalah kedua yang kerap dihadapi para pekerja migran. Hal tersebut lantaran sebanyak 80 pekerja migran merupakan individu yang sebelumnya adalah pekerja rumah tangga atau domestic worker.

“Dan dari 80 persen itu, 70 persennya perempuan, dan rata-rata pendidikannya SD dan SMP, sedikit SMA. Jadi ini bisa dibayangkan betapa rawannya ataupun potensialnya itu terjadi kekerasan,” ujar Karding.

Masalah ketiga adalah bahasa dan masalah keempat adalah mental, karena tidak sedikit pekerja migran yang baru pindah ke luar negeri dan ingin kembali ke tanah air.

Lebih lanjut Karding menyampaikan bahwa kementeriannya telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah agar pemberangkatan secara non prosedural tidak terus bertambah.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO