Tak Hanya Ijazah, Mahasiwa Juga Perlu Sertifikat Kompetensi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi gratis bagi seluruh peserta program Magang Nasional Perguruan Tinggi Tahap 2 mulai hari ini, 8 hingga 19 Juni 2026.
Skema penguatan kapasitas yang diintegrasikan lewat platform digital MagangHub ini menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mencetak lulusan perguruan tinggi yang siap pakai di bursa kerja global.
"Melalui sertifikasi kompetensi, peserta memperoleh pengakuan resmi atas kemampuan yang telah mereka bangun selama mengikuti program MagangHub. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Darmawansyah memaparkan bahwa ijazah akademis saja kini tidak lagi cukup bagi generasi muda untuk memenangkan persaingan di sektor industri modern.
Korporasi mutlak membutuhkan indikator keahlian teknis yang terukur, sehingga sertifikat lisensi berlambang Garuda Emas dari BNSP ini diyakini mampu mendongkrak nilai tawar (bargaining power) para lulusan baru (fresh graduate) saat berhadapan dengan bagian personalia perusahaan.
Guna mengamankan kuota ujian, para peserta diwajibkan segera mengunggah dokumen administrasi ke akun MagangHub masing-masing, yang meliputi pasfoto formal, bukti persyaratan dasar, serta berkas portofolio hasil karya selama masa pemagangan.
Setelah berkas dinyatakan lolos validasi, peserta dibebaskan memilih Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) penilai, skema keahlian yang diminati, lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK), hingga jadwal wawancara asesmen.
Rangkaian sidang uji kompetensi mandiri tersebut dijadwalkan bergulir maraton dari tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2026 di bawah pengawasan ketat asesor berlisensi.
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dan kompeten, sertifikat keahlian berstandar nasional tersebut dapat diunduh secara mandiri dalam bentuk dokumen elektronik (e-sertifikat) paling lambat 10 hari kerja setelah pleno keputusan diketok oleh tim penguji.
Kementerian mengimbau seluruh peserta magang tahap kedua untuk memanfaatkan lini masa pendaftaran yang terhitung singkat ini guna menghindari penumpukan peladen (server) sistem di hari-hari terakhir.
Seluruh petunjuk teknis pelaksanaan asesmen dan rincian dokumen persyaratan kini sudah dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui laman resmi pemerintah di https://maganghub.kemnaker.go.id. (af)
Pilihan Redaksi
Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Berpotensi Molor
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditunggu jutaan pekerja Indonesia ternyata kembali mandeg dan berpotensi Molor. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan bahwa bola saat ini justru ada di tangan serikat pekerja dan Apindo yang sedang menyusun rumusan substansi untuk undang-undang b
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
โ ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









