KPK Periksa 2 Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode tahun 2023–2024.
Kedua petinggi biro perjalanan haji dan umrah swasta tersebut dipanggil untuk menghadap tim penyidik di markas komisi antirasuah hari ini.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ini bertujuan untuk mendalami aliran dana serta kluster keterlibatan pihak swasta dalam kongkalikong kuota haji reguler yang dialihkan ke kuota khusus.
Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak 30 Maret 2026 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan korporasi mereka.
Kasus mega korupsi ini sendiri mulai dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini menjadi sorotan tajam publik setelah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama oleh lembaga antirasuah pada 9 Januari 2026.
Skandal di tubuh Kementerian Agama ini terbukti memicu kebocoran keuangan negara yang sangat masif.
Berdasarkan hasil laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke penyidik KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara rasuah kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.
Buntut dari kerugian besar tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 demi alasan kemanusiaan atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya penyidik menjebloskannya kembali ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026 akibat pertimbangan teknis penyidikan.
Di sisi lain, dalam pusaran kasus yang sama, nama Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik utama biro penyelenggara haji mewah Maktour dilaporkan lolos dari jerat status tersangka.
Meski namanya berulang kali disebut dalam berkas dakwaan dan sempat dikenakan sanksi pencekalan ke luar negeri oleh pihak imigrasi, penyidik menilai peran hukum Fuad sejauh ini masih sebatas saksi kunci.
Melalui pemeriksaan maraton terhadap Ismail dan Asrul hari ini, KPK membidik dokumen-dokumen transaksional baru serta pembuktian materiil mengenai jatah kuota haji ilegal yang diduga dibeli oleh pihak travel dari oknum kementerian.
Penuntasan kluster swasta ini diharapkan dapat melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (af)
Pilihan Redaksi
Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Berpotensi Molor
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditunggu jutaan pekerja Indonesia ternyata kembali mandeg dan berpotensi Molor. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan bahwa bola saat ini justru ada di tangan serikat pekerja dan Apindo yang sedang menyusun rumusan substansi untuk undang-undang b
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.








