Bareskrim Jemput Paksa Dua Influencer terkait Penyalahgunaan Whip Pink
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah tegas ini diambil oleh penyidik Subdit III lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi terkait kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut dan menegaskan bahwa prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum surat perintah diterbitkan.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ungkap Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.
Selain kedua figur publik tersebut, polisi juga melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain yang diduga kuat menjadi konsumen produk gas tersebut.
Dari deretan nama yang dipanggil, hanya saksi berinisial AM yang memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama, sementara saksi lainnya meminta penundaan jadwal pemeriksaan.
“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” imbuh Kombes Zulkarnain memberikan keterangan terkait saksi yang berhalangan hadir.
Penyidikan dan pemanggilan deretan figur publik ini merupakan hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menuturkan bahwa penyidik memang tengah membidik para konsumen yang secara aktif membeli dan menyalahgunakan tabung gas berbahaya tersebut.
Kasus ini sendiri mencuat dan mencuri perhatian publik setelah influencer ZNM terekam dalam sebuah video viral di platform Instagram milik rekannya.
Dalam rekaman itu, ZNM tampak tengah melakukan aktivitas "ngebalon", istilah populer untuk penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup hingga menimbulkan efek halusinasi atau penenang.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah memetakan sejumlah nama konsumen untuk diperiksa.
Selain influencer ZNM, daftar saksi mencakup selebgram berinisial APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29), sebagai bagian dari komitmen kepolisian memutus tren penyalahgunaan gas N2O di kalangan generasi muda. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaTiga Negara Ini Bisa Jadi Tujuan Utama Welder Asal Indonesia
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengungkapkan bahwa sektor pengelasan (welding) menjadi salah satu kompetensi dengan permintaan paling tinggi di pasar kerja internasional. Saat ini, terdapat kuota kebutuhan mencapai 8.000 tenaga welder terampil di berb
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.














