VOICE Indonesia
News

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis Lintas Daerah

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polres Tangerang
Foto: Polresta Tangerang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk sistem pemesanan dan mengelabui petugas dengan menyamarkan pengiriman paket narkoba di dalam kemasan makanan.

"Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, dikutip dari laman Polri, Jumat (29/5/2026).

Andi mengungkapkan, empat tersangka yang diamankan berinisial MS, SFA, MK, dan GPA.

Mereka bergerak dalam satu jaringan terstruktur yang mengedarkan narkoba di berbagai wilayah, mulai dari Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan).

"Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar," katanya.

Operasi penangkapan ini bermula pada 10 Februari ketika petugas membekuk tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Sepatan Timur.

"Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram," ucap Andi.

Penyidikan kemudian dikembangkan melalui pelacakan telepon genggam MS yang mengungkap adanya pemesanan pasta sintetis via media sosial.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan teknik pengiriman terkendali (controlled delivery) atau membiarkan paket tetap diantar di bawah pengawasan ketat aparat menuju wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

"Petugas lalu melakukan 'controlled delivery' di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram," katanya.

Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (12/2), perburuan berlanjut ke sebuah lokasi di Cipulir, Jakarta Selatan. Di tempat ini, polisi meringkus tersangka SFA dan MK.

Selain mendapati tembakau sintetis eceran di dalam bungkus rokok, petugas dikejutkan dengan temuan stok narkoba dalam jumlah besar serta peralatan laboratorium mini.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau dua kilogram lebih," kata Andi.

Di lokasi yang sama, polisi menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, hingga gelas ukur yang diduga digunakan untuk meracik narkoba.

Mata rantai jaringan ini akhirnya bermuara di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, petugas menciduk tersangka terakhir berinisial GPA.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Andi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Tangerang. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.