Polda Jateng Bongkar Sindikat Investasi Palsu, 39 Orang Jadi Tersangka
VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Jaringan terorganisasi yang menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai target korbannya ini mencatatkan keuntungan fantastis mencapai Rp41,1 miliar.
Hingga berujung pada penetapan 39 orang tersangka termasuk 11 warga negara asing (WNA).
"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin (1/6/2026).
Himawan memaparkan bahwa komplotan ini menjalankan operasinya dengan rapi menggunakan kedok perusahaan fiktif bernama PT Digi Global Konsultan.
Kantor yang berlokasi di Sukoharjo tersebut difungsikan ganda oleh pelaku, yakni sebagai pusat perekrutan tenaga kerja sekaligus pusat kendali operasional kejahatan siber (scam center).
Dalam mengesekusi korbannya, para tersangka berbagi peran secara spesifik mulai dari jajaran pimpinan, tim pemasaran (marketing), hingga kru yang bertindak sebagai model untuk memikat korban.
Tercatat sedikitnya ada 133 orang warga AS yang terjerat rayuan emosional sindikat ini melalui berbagai aplikasi kencan dan media sosial sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026.
Setelah berhasil membangun hubungan romantis yang erat, para pelaku mulai mengarahkan para korban untuk menanamkan modal di platform perdagangan aset kripto.
Namun, platform investasi tersebut rupanya telah dimanipulasi penuh oleh sindikat agar dana yang ditransfer oleh korban langsung masuk ke rekening penampungan pelaku.
Guna melengkapi berkas penyidikan, personel Direktorat Reserse Siber juga telah menggeledah sejumlah rumah indekos yang dijadikan sarana pendukung pelarian dan aktivitas operasional para tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti digital berupa ratusan unit telepon seluler, komputer meja, serta komputer jinjing (laptop) yang memuat riwayat percakapan penipuan.
Atas perbuatannya memanipulasi data dan merugikan ratusan orang di luar negeri, ke-39 tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (af)
Pilihan Redaksi
Dalam Lima Bulan 10.000 WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja
Angka yang mencengangkan datang dari Kamboja. Hanya dalam kurun lima bulan pertama 2026, sudah 10.151 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan pemulangan, melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang hanya 5.088 kasus.Mayoritas dari mereka adalah mantan pekerja jaringa
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









