VOICE Indonesia
News

Kemlu Lobi Kamboja Agar WNI di Barak Detensi Bebas Denda Overstay

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi WNI di Kamboja
Foto: Ilustrasi WNI di Kamboja(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah gencar menggelar negosiasi diplomatik tingkat tinggi dengan Pemerintah Kamboja guna menyelamatkan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tersandera masalah keimigrasian.

Langkah ini diambil agar para WNI yang sedang berada di dalam barak detensi yang mengantre jadwal repatriasi dibebaskan secara total dari kewajiban membayar denda kelebihan izin tinggal (overstay).

Upaya lobi intensif ini dinilai sangat krusial mengingat mayoritas WNI yang terjebak di Kamboja merupakan korban dari eksploitasi sindikat penipuan daring internasional (online scamming).

Tanpa adanya intervensi dari pemerintah, ribuan WNI tersebut dipastikan tidak akan mampu membayar akumulasi denda finansial keimigrasian Kamboja yang terus membengkak setiap harinya selama mereka berada di masa tunggu pemulangan.

"Memang semuanya sedang dalam proses pemulangan, terutama untuk penerbitan SPLP. Kalau ada yang masa tunggu, maka kami juga melakukan negosiasi dengan Kamboja agar mereka tidak perlu membayar denda imigrasi," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Heni membeberkan bahwa berdasarkan data mutakhir per Juni 2026, tercatat masih ada sekitar 1.840 WNI yang kondisinya terisolasi di dalam empat titik rumah detensi imigrasi di kawasan Phnom Penh.

Konsentrasi massa terbesar berada di detensi Bati dengan jumlah 948 WNI, disusul oleh dua fasilitas detensi di Phocentong yang masing-masing menampung 592 WNI dan 200 WNI, serta 100 WNI lainnya yang tersebar di pusat detensi utama Phnom Penh.

Secara akumulatif, gelombang eksodus WNI yang mendaftarkan diri ke KBRI Phnom Penh demi bisa lolos dari cengkeraman sindikat judol dan penipuan di Kamboja menembus angka fantastis, yakni mencapai 11.986 orang hanya dalam kurun waktu satu semester terakhir.

Sebelumnya, jalur diplomasi Indonesia sempat membuahkan hasil manis setelah otoritas Kamboja setuju memberikan pengampunan denda overstay massal gelombang pertama kepada 5.950 WNI eks sindikat penipuan.

Namun, fasilitas dispensasi tersebut dibatasi oleh tenggat waktu (deadline) ketat yang telah kedaluwarsa pada akhir Juni lalu. KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa seluruh WNI yang masuk dalam daftar pengampunan Batch 1-10 diwajibkan sudah angkat kaki dari Kamboja sebelum memasuki bulan Juli, di mana aduan yang masuk setelah tanggal tersebut akan dialihkan secara otomatis ke proses penyaringan Batch 11.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh persetujuan Batch 1-10 akan dibatalkan dan WNI yang masih berada di Kamboja akan kembali dikenakan denda overstay sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh KBRI Phnom Penh melalui akun media sosialnya.

Buntut dari aturan tegas tersebut, perwakilan Indonesia di Kamboja kini mengimbau dengan sangat agar para WNI yang telah memegang tiket persetujuan bebas denda untuk segera mengurus jadwal penerbangan pulang ke tanah air.

Kemlu berjanji akan terus mempercepat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) darurat bagi WNI yang paspornya ditahan oleh para mafia penipu guna memastikan sisa proses evakuasi berjalan lancar tanpa hambatan hukum pidana setempat. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.