Malaysia Tahan 6 Nelayan Asal Kepulauan Riau
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendesak pemerintah segera turun tangan melakukan langkah diplomasi taktis guna menyelamatkan enam nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Para nelayan kecil tersebut saat ini disekap di sel tahanan aparat maritim Malaysia setelah dituduh melanggar.
"Saya mendapatkan laporan dari teman-teman Kepulauan Riau, nelayan tradisional ada dua kapal, enam awak buah kapal yang ditangkap oleh polisi maritim Malaysia di wilayah Johor. Nah ini sedang kita advokasi untuk mereka bisa kita bebaskan," ujar Riyono di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan data kedewanan, keenam WNI asal Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir tersebut terbagi dalam dua armada.
Kapal pertama adalah KM Haiyang (GT 06) yang dinakhodai Minan bersama dua anak buah kapal (ABK), Nanang Fauzi dan Zainal.
Sementara kapal kedua ialah KM Baruna Jaya (GT 05) di bawah komando nakhoda Nurfahri Fauzi dengan ABK bernama Heri dan Auzar.
Insiden pencegatan terjadi pada Minggu (31/5) saat kedua kapal motor tersebut tengah menebar jaring di perairan perbatasan.
Keesokan harinya, Senin 1 Juni 2026, Polis Marin Malaysia resmi melakukan penahanan paksa dan menyeret kedua kapal beserta seluruh muatannya ke Markas Taktikal Polis Marin Mersing di wilayah Johor, Malaysia.
Riyono yang merupakan politisi senior Fraksi PKS ini membela bahwa pelanggaran batas kedaulatan tersebut murni akibat faktor teknis dan alamiah di laut, bukan sebuah tindakan spionase atau pencurian ikan yang disengaja.
Keterbatasan alat navigasi modern berupa GPS pada kapal tradisional berukuran di bawah 10 GT kerap membuat nelayan miskin tidak sadar posisi mereka tergeser oleh hantaman cuaca buruk.
"Karena memang nelayan kecil bisa jadi melanggar batas teritorial karena mereka terbawa arus. Tidak ada kesengajaan," lanjutnya.
Atas dasar itu, Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengirimkan tim pendampingan hukum darurat.
Negara wajib menjamin hak-hak logistik para nelayan terpenuhi dengan baik selama masa penahanan serta menyambungkan jalur komunikasi ke pihak keluarga yang cemas di kampung halaman.
Menutup pernyataannya, Riyono menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ia optimistis lewat jalur negosiasi persaudaraan serumpun antar-otoritas maritim, pembebasan para pahlawan protein bangsa ini dapat diselesaikan tanpa perlu birokrasi persidangan yang berbelit-belit.
"Doakan, insya Allah satu-dua hari ini bisa kita bebaskan," tutup Riyono. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri
Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.Hal pertama ya
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















